Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pembeli yang Kadung Kena PPN 12 Persen Bisa Minta Kembalian, Begini Mekanismenya
5 Januari 2025 7:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Para pembeli barang atau jasa yang sudah terlanjur kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen bisa minta dikembalikan. Pemerintah sebelumnya sudah mengumumkan jika PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Akibatnya, para pengusaha dan jasa layanan sudah menerapkan tagihan dengan PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
Lalu, masalah pengembalian kelebihan bayar ini merupakan dampak setelah Presiden Prabowo mengumumkan PPN tarif 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah. Sementara di luar jenis itu, tarif PPN masih berlaku 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan setiap pembeli barang atau jasa yang telanjur dikenakan PPN 12 persen dapat meminta pengembalian kelebihan 1 persen kepada penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12) dikutip Minggu (5/1).
Bagi penjual yang mengembalikan lebihan PPN sebesar 1 persen, caranya nanti Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengganti faktur pajak.
ADVERTISEMENT
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” lanjut Dwi.
Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan transisi penyesuaian pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12, DJP memberi waktu transisi selama 3 bulan terhitung sejak 1 Januari 2025.
Masa transisi juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.
DJP menerangkan, faktur pajak yang diterbitkan untuk barang selain barang mewah dengan PPN terutang 11 persen dikali harga jual maupun 12 persen dikali harga jual dianggap benar dan tidak kena sanksi.
Pengembalian lebihan PPN ini bukan hanya untuk pembeli barang atau jasa saja, tetapi berlaku pula bagi setiap wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN dengan tarif 12 persen, maka kelebihan bayarnya bakal dikembalikan oleh negara.
ADVERTISEMENT
Opsi Mekanisme Pengembalian
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga, memberikan ilustrasi beberapa opsi mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak, yakni salah satunya dengan mengganti faktur pajak bagi penjual.
"Kan sudah telanjur diumumkan, sudah buat sistem 12 persen. Kalau faktur pajak itu telanjur dibuat dan salah, harusnya 11 persen, nanti ada skema penggantian faktur pajak," kata Hestu Yoga.
Namun, jika dalam kasusnya ada penjual yang tidak mau mengganti faktur pajak dan tetap menggunakan tarif 12 persen, maka sepanjang tarif PPN 12 persen tersebut disetor dan dilaporkan oleh penjual, maka pembeli boleh meminta pengembalian kelebihan bayar.
Menurut Yoga, restitusi pajak bagi pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan mengkreditkan tarif PPN 12 persen yang sudah dibayar.
ADVERTISEMENT
Sementara opsi pengembalian kelebihan bayar untuk konsumen akhir, yang memiliki NPWP, bisa dilakukan untuk yang menggunakan faktur pajak standar.
"Kalau yang tidak standar, inilah mungkin penjual bisa lakukan penggantian, sehingga yang dia setor ke negara berkurang. Dia bisa kembalikan konsumen. Ini sedang kita matangkan skema-skemanya," ujar Hestu Yoga.