Pembeli yang Telanjur Kena PPN 12 Persen Bisa Minta Kembalian ke Penjual

4 Januari 2025 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Barang pabrikan di Pasar Jaya Cijantung yang diproyeksi akan mengalami kenaikan harga setelah PPN 12 persen berlaku, Rabu (25/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang pabrikan di Pasar Jaya Cijantung yang diproyeksi akan mengalami kenaikan harga setelah PPN 12 persen berlaku, Rabu (25/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap para pembeli barang atau jasa yang telanjur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat meminta pengembalian kelebihan 1 persen kepada penjual.
ADVERTISEMENT
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Sementara bagi penjual yang mengembalikan lebihan PPN sebesar 1 persen, nantinya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengganti faktur pajak.
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” lanjut Dwi.
Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan transisi penyesuaian pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12, DJP memberi waktu transisi selama 3 bulan terhitung sejak 1 Januari 2025. Masa transisi juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.
“Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ungkap Dwi.
ADVERTISEMENT
DJP juga menjelaskan, faktur pajak yang diterbitkan untuk barang selain barang mewah dengan PPN terutang 11 persen dikali harga jual maupun 12 persen dikali harga jual dianggap benar dan tidak kena sanksi.