Pembelian BBM dengan MyPertamina Belum Diterapkan, Ini Penjelasan Erick Thohir

Rencana pemerintah untuk membatasi pembeli BBM bersubsidi seperti Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina tidak kunjung mendapat kejelasan. Menteri BUMN, Erick Thohir , berkata program ini masih dalam pembahasan pemerintah.
Erick menjelaskan, pro dan kontra MyPertamina untuk membeli Pertalite sama seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi di awal pandemi COVID-19 melanda. Padahal, banyak keunggulan yang dihadirkan aplikasi tersebut.
Dia menambahkan, penerapan batasan pembeli Pertalite masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014. Meski begitu, dia tidak mengungkap kapan beleid tersebut disahkan, walaupun wacana ini sudah muncul sejak tahun lalu.
Menurut dia, ada dinamika yang naik turun terkait wacana tersebut. Namun, Erick memastikan pembatasan pembeli Pertalite tetap akan diberlakukan usai payung hukum disahkan oleh Presiden Jokowi.

"Sama di Pertamina sendiri sistem pembayarannya kan ada yang cash dan noncash, yang noncash ini terus kita perbaiki sekalian menunggu Perpres 191 yang sedang digodok oleh Menteri ESDM," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/1).
Erick menuturkan, penggunaan MyPertamina untuk membeli Pertalite bertujuan untuk menyalurkan Pertalite dan Solar yang termasuk BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Dengan begitu, program ini bukan untuk membatasi penjualan Pertalite.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
"Kalau pembatasan seakan-akan pemerintah membatasi jumlah Solar Pertamax Pertalite, padahal tidak pernah ada pembatasan. Yang dilakukan pemerintah tepat sasaran. Jangan yang tidak berhak memakai BBM yang dibantu pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur pembelian BBM subsidi masih menunggu dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Apabila Perpres belum diluncurkan, maka pengendalian konsumsi Pertalite yang terkoneksi dengan barcode MyPertamina belum bisa dilakukan.
"Target keluar belum dengar, tapi revisi Perpres segera terbit. Kalau di 2023 aturan Pertalite belum ada, tentunya akan membuat volume Pertalite akan tinggi sekali," kata Alfian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR di Gedung Nusantara DPR, Rabu (7/12).
Alfian mengatakan, revisi Perpres 191/2014 masih dibahas di Kementerian ESDM. Kemudian, revisi tersebut akan dibawa ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk legalisasi.
"Untuk sosialisasi kami terus lakukan, tahap berikutnya adalah integrasi data dengan Korlantas. Integrasi data Korlantas itu data-data pengguna, itu kita koneksikan ke Korlantas, kita pilah sesuai revisi (Perpres) mana yang kendaraannya berhak, mana yang enggak," lanjutnya.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...