Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi Cegah Krisis Keuangan di Indonesia

2 Desember 2020 11:15 WIB
clock
Diperbarui 18 Desember 2020 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
ADVERTISEMENT
Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pengelola dana abadi ini diharapkan dapat menarik investasi asing untuk masuk ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan pembentukan LPI juga dapat menjadi sumber pembiayaan. Selain itu juga untuk sarana pemerintah mendorong perekonomian.
"Di sisi lain menjadi sarana pemerintah, sumber pembiayaan untuk stimulus perekonomian kita. Oleh karena itu, dibentuk LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF)," ujar Iskandar dalam webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12).
Selama ini, kata dia, pembiayaan pembangunan di Indonesia sangat tergantung dengan dana jangka pendek. Sehingga ketika terjadi gejolak, dana tersebut langsung kabur ke negara asalnya.
Dengan adanya LPI, juga dapat mencegah adanya krisis keuangan di Tanah Air. Investor pun memiliki kepastian mengenai dana yang ditaruh di LPI.
ADVERTISEMENT
"Ketika jangka pendek terjadi capital flight, kita kelimpungan semua, nilai tukar melemah, IHSG melemah, yang bisa memicu krisis. Kalau kita buat SWF, buat LPI, maka investor asing ada kepastian menempatkan uangnya di Indonesia," jelasnya.
"Sehingga kita bisa sedikit-sedikit mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek, karena kita punya dana yang kita kelola di LPI untuk pembangunan di Indonesia," kata dia menambahkan.
com-Ilustrasi pembangunan infrastruktur Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, menjelaskan LPI dibentuk karena Indonesia membutuhkan banyak dana. Adapun dana dari dalam negeri dinilai belum mencukupi, sementara dana dari luar negeri juga belum menggembirakan.
"LPI dapat menutup kesenjangan itu. Investor asing mereka sudah menyatakan minat, tapi mereka butuh mitra strategis yang kuat secara hukum atau kelembagaannya, praktik governance yang solid, dan best practice," jelas Isa.
ADVERTISEMENT
Dia berharap LPI nantinya bisa membuat investor semakin nyaman untuk berinvestasi di Indoensia.
"Kita memerlukan suatu terobosan untuk membangun satu avenue agar mitra investor dari luar negeri merasa nyaman dan siap investasi di Indonesia," tambahnya.
Pemerintah menargetkan pembentukan LPI yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini bisa rampung di awal 2021.
Lembaga khusus pengelola investasi Indonesia itu diharapkan bisa memperoleh dana USD 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun (kurs Rp 14.055). Angka ini meningkat tiga kali lipatnya dari modal awal lembaga tersebut sebesar USD 5 miliar.