Pemberi Kerja yang Tak Setor Iuran Tapera Bisa Dicabut Izin Usahanya

29 Mei 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemberi kerja atau perusahaan yang tidak setor iuran Tapera pekerjanya bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk pengenaan sanksi ini tidak ada perubahan, sehingga tetap mengacu di PP nomor 25 tahun 2020 Pasal 56. Sanksi yang dikenakan berupa peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Sanksi untuk pemberi kerja ini dikenakan apabila melanggar Pasal 8 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 20 ayat 2. Pasal 8 ayat 1 mengatur pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera kepada BP Tapera.
Pada Pasal 20 ayat 1 mengatur pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja yang menjadi peserta.
Besaran iuran Tapera ini adalah 3 persen dari upah pekerja, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Pasal 20 ayat 2 mengatur pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pekerja setiap bulan, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.
"Sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya," tulis Pasal 56 Ayat 2 huruf h PP 25/2020.
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 56 tentang sanksi:
Pasal 56
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda administratif;
c. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. Pembekuan izin usaha; dan/atau
e. Pencabutan izin usaha
ADVERTISEMENT
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera
b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja
c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif
d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir
ADVERTISEMENT
e. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera
f. Sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya
g. Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, dan
h. Sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya.