Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Pembuatan Faktur Pajak Kini Dapat Gunakan Aplikasi e-Faktur Dekstop
13 Februari 2025 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit![Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1615801597/bewfmozf94oits5mat19.jpg)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak .
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah perluasan penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop, yang kini dapat digunakan oleh seluruh PKP dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yakni aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu," kata Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Namun, penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop memiliki beberapa pengecualian. Faktur pajak dengan kode transaksi tertentu tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini.
Beberapa di antaranya adalah faktur pajak dengan kode transaksi 06, yaitu penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
Selain itu, faktur pajak dengan kode transaksi 07, yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP), juga tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop.
"Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari juga tidak dapat menggunakan aplikasi ini," jelas Dwi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, DJP menyampaikan, data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan data pajak yang dilaporkan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, DJP mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital tersebut.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038, dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.
Selain memfasilitasi penerbitan faktur pajak, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan. Mayoritas penyampaian SPT dilakukan melalui saluran elektronik dengan jumlah 3,26 juta, sementara 75.770 disampaikan secara manual.
Dwi mengimbau agar wajib pajak terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP serta memanfaatkan panduan yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
"Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," katanya.