Pembubaran 8 BUMN Ditargetkan Rampung Semua di 2029

24 Juni 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero).
 Foto: istaka.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
ADVERTISEMENT
Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA, Ridha Farid Lesmana, memaparkan progres delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. Keseluruhan prosesnya untuk masing-masing BUMN ditarget selesai paling lambat pada 2029.
ADVERTISEMENT
Delapan perusahaan BUMN tersebut adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT PANN Multi Finance.
"Jadi ada delapan, ini sejak diterbitkannya PP pembubaran tahun 2023, masing-masing ada target untuk pemberesan asetnya," kata Ridha dalam RDP Komisi VI DPR RI, Senin (25/6).
Dalam paparan Ridha dijelaskan, PT Industri Sandang Nusantara saat ini statusnya sedang dikuidasi yang ditargetkan selesai keseluruhannya pada 2029 atau enam tahun setelah PP Pembubaran diterbitkan.
Kemudian PT Kertas Kraft Aceh ditargetkan selesai di 2028, lima tahun dari PP Pembubaran. PT Kertas Kraft Aceh diputuskan pailit per Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kemudian PT Industri Gelas (Iglas) ditargetkan selesai 2028, atau lima tahun setelah PP Pembubaran. Iglas dinyatakan pailit per November 2023.
Kemudian Istaka ditargetkan selesai 2027, atau lima tahun setelah tanggal pailit yang ditetapkan pada Juli 2022. Sementara PT Kertas Leces ditargetkan selesai 2027, atau sembilan tahun dari tanggal pailit yang ditetapkan pada September 2018.
Sementara untuk PT PT PANN Multi Finance sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran. Pada draft RPP diusulkan target selesainya proses pembubaran adalah lima tahun setelah PP Pembubaran diterbitkan.
"Saat ini sudah dalam di Kementerian Sekretariat Negara untuk usulan ke Presiden," kata Ridha.
Ridha menjelaskan dalam prosesnya nanti akan melewati beberapa tahapan mulai dari penjualan aset perusahaan hingga terakhir pencabutan NPWP dan status Badan Hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan akan dilakukan, apakah itu penjualan aset, bagaimana verifikasi kewajiban kreditur, dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara, dan terakhir pencabutan NPWP dan Badan Hukum ketika selesai kewajiban-kewajiban kepada krediturnya," tutur Ridha.