Pembubaran SKK Migas Makin Dekat, Ini Penjelasan Menteri ESDM

23 September 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) bersama Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di acara The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2023). Foto: SKK Migas
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) bersama Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di acara The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2023). Foto: SKK Migas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali mencuat seiring dengan semakin dikejarnya penyelesaian Revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 di DPR. Jika dibubarkan, SKK Migas akan diganti oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku belum membahasnya secara detail. Sejauh ini keberadaan SKK Migas membantu banyak investor, terutama dari luar negeri, masuk Indonesia. Peran yang dipegang SKK Migas saat ini, kata dia, sangat gesit menarik investasi. Apalagi setelah izin berusaha dipermudah dan birokrasi dipersingkat.
"Nanti BUK bentuknya kayak apa, kita akan bahas dulu. Ya (akan bubar) karena secara aturan menurut MK kan enggak pas," ujar Arifin saat ditemui di sela-sela acara The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, Jumat (22/9).
Masalah SKK Migas yang akan dibubarkan bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Saat itu SKK Migas masih bernama BP Migas.
ADVERTISEMENT
Permasalahan konstitusional yang diujikan dalam UU Migas yaitu mengenai: Kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas); Kontrak kerja sama Migas; Frasa “yang diselenggaraka­n melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan”; Posisi BUMN yang tidak bisa lagi monopoli; Larangan penyatuan usaha hulu dan hilir; dan Pemberitahuan KKS kepada DPR.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam konferensi pers di 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023). Dok SKK Migas
Sementara SKK Migas terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi usai BP Migas dibubarkan MK.
Arifin mengatakan, berdasarkan laporan DPR, RUU Migas yang belasan tahun molor direvisi, akan segera disahkan Desember 2023.
"Insya allah. Nanti kan susun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dulu dengan para ahli dan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini rampung," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengamini akan ada perubahan pada SKK Migas jika RUU Migas disahkan tahun ini. Tapi dia menegaskan lembaga yang dipimpinnya bukan bubar, melalui bertransformasi menjadi BUK.
"Oleh karena itu, kalau saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha," katanya di Bali.