Pemda Bekasi Kehilangan Pendapatan Rp 8 Miliar dari Pajak Hiburan

5 Februari 2024 10:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dugem di diskotik. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dugem di diskotik. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hilang sebesar Rp 8 miliar per tahun dari sektor pajak hiburan berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda setempat imbas pelarangan operasional usaha hiburan di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan kehilangan pendapatan pajak jenis usaha hiburan terjadi sejak pemberlakuan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Aturan itu berlaku mulai tahun 2017. Artinya, sejak saat itu kita kehilangan Rp 8 miliar lebih dari sektor pajak usaha hiburan," katanya dikutip dari Antara, Senin (5/2).
Dia mengatakan pendapatan daerah pernah diambil dari usaha tempat hiburan dengan tarif pajak sebesar 25 persen sebelum peraturan daerah itu diberlakukan. Dengan implementasi kebijakan tersebut, Bapenda tidak lagi dapat mengenakan pajak pada jenis usaha dimaksud.
"Secara regulasi Perda sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Jadi sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema, ada pelarangan, namun faktanya usaha-usaha itu tetap beroperasi," ucapnya.
Logo yang bertuliskan 'Kota Bekasi' di kawasan hutan kota GOR Bekasi. di kawasan GOR Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebagai petugas pajak, pengambilan pajak pada objek pajak atau transaksi yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Namun dalam konteks ini tidak bisa dilakukan karena sudah ada regulasi yang melarang.
ADVERTISEMENT
Jenal mengungkapkan kondisi itu semakin rumit setelah ada implementasi kebijakan pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dengan pemerintah daerah.
"Pasal 58 ayat 2 dari undang-undang tersebut menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa, minimal sebesar 40 persen," katanya.
"Memang terbitnya atau adanya rencana penerapan aturan tersebut membuat para pengusaha di Jakarta bergejolak. Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab sejak terbit perda larangan tersebut, Bapenda sudah tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Artinya, pengusaha hiburan di wilayah kita terbebas dari bayar pajak," katanya.