Pemda Dibolehkan Pinjam Duit, Rawan Bakal Menumpuk Utang?

13 Desember 2021 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah keuntungan dinilai akan didapat pemerintah daerah atau Pemda, menyusul disahkan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
ADVERTISEMENT
UU HKPD diharapkan mampu menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, keberadaan aturan ini juga memungkinkan Pemda untuk melakukan pinjaman sendiri.
Dalam Bab XII salinan undang-undang tersebut, dimuat khusus pasal-pasal mengenai pinjaman daerah."Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman untuk membiayai sebagian anggarannya," bunyi Pasal 77 ayat 1 undang-undang tersebut.
Kendati begitu, ayat selanjutnya di pasal tersebut menegaskan bahwa Pemda tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak dari luar negeri.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Arman Suparman, memang boleh-boleh saja Pemda bisa mengajukan pinjaman sendiri.
Kendati demikian, Arman mengingatkan agar mekanisme pengajuan pinjaman itu mesti terutama memperhatikan kemampuan membayar suatu daerah.
Uang rupiah. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
"Sah saja kita berutang, termasuk sebagai orang pribadi kan bisa berutang, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah dalam proses berutang itu, atau melakukan pinjaman baik itu kepada pihak ketiga, kepada pemerintah pusat. Yang perlu dipertimbangkan bagaimana daya dukung Pemda untuk membayar ke depan," tuturnya dalam virtual conference, Senin (13/12).
ADVERTISEMENT
Kemampuan daerah dalam membayar ini terutama harus bisa diukur oleh pemerintah. Sehingga, diperlukan pengawasan secara langsung oleh pemerintah pusat.
Menurut Arman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mesti benar-benar memegang peranan strategis sebagai pengawas dan evaluasi seluruh proses pengajuan utang yang dilakukan Pemda.
"Ketika pusat membolehkan daerah melakukan pinjaman, yang perlu diperhatikan seperti apa pengawasan pusat. Jangan sampai membebani daerah tersebut ke depan, terutama dalam proses membayar utang tersebut," pungkasnya.