Pemda yang Lakukan Pengadaan Pesawat N219 Diusulkan Bebas Pajak

7 September 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji terbang pertama pesawat N219 Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Uji terbang pertama pesawat N219 Foto: Antara
ADVERTISEMENT
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memanfaatkan adanya pesawat N219. Direktur Niaga, Teknologi, dan Pengembangan PTDI, Gita Amperawan, mengungkapkan ada keringanan pajak untuk pengadaan pesawat N219 oleh Pemda.
ADVERTISEMENT
Gita mengungkapkan dalam pengadaan pesawat N219, Pemda telah dibebaskan dan tidak dipungut dari berbagai pajak khususnya PPnBM dan Bea Masuk.
Bea Masuk 0 persen dibebaskan, kemudian PPn (impor) 10 persen yang biasa dipungut ini juga akan dibebaskan,” kata Gita saat webinar yang digelar PTDI, Selasa (7/9).
Sementara itu untuk PPnBM impor yang biasanya sebesar 50 persen juga tidak dipungut. Sedangkan terkait Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen dikecualikan.
Gita belum membeberkan berapa dana yang harus dikeluarkan Pemda untuk pengadaan pesawat tersebut. Ia hanya menginginkan kebijakan itu bisa mempermudah Pemda dalam pengadaan pesawat N219.
“Ini diharapkan adalah harga kita semakin kompetitif dan bisa membantu para customer kami untuk memilki N219,” ujar Gita.
ADVERTISEMENT
Gita memastikan pihaknya bakal terus menjalin kerja sama dengan Pemda dan para operator terkait pengoperasiannya. Sehingga koordinasi dari semua pihak terkait bakal terus dilakukan.
Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro, mengungkapkan pihaknya memang menjadikan Pemda sebagai salah satu target pasar. Ia merasa adanya pesawat N219 juga bisa membantu pembangunan di daerah.
“Seluruh provinsi di Indonesia punya rute penerbangan perintis. Oleh karena itu Pemda menjadi target daripada target pasar pesawat N219,” tutut Elfien.