Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Pengembalian Uang, Tolak Pinjaman Subordinasi

15 Agustus 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta Michael Steven selaku pendiri Kresna Group dan seluruh direksi untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis. Meski begitu, pemegang polis tidak mendukung proses pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) yang diajukan oleh manajemen
ADVERTISEMENT
Salah satu pemegang polis Kresna Life, Ferdinan Petro Simanjuntak, mengatakan proses subordinate loan yang diajukan oleh manajemen Asuransi Jiwa Kresna sangat merugikan nasabah. Para pemegang polis juga mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selalu melindungi nasabah.
"Kami juga minta pertanggungjawaban kepada Michael Steven serta seluruh direksi Asuransi Jiwa Kresna untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para pemegang polis," ujar Ferdinan dalam keterangannya usai menyambangi Kantor OJK, Kamis (15/8).
Ferdinan membeberkan, kedatangannya ke OJK untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan regulator terkait perkembangan likuidasi kasus gagal bayar Kresna Life. Saat ini, proses likuidasi juga masih berlangsung dan diusahakan rampung secepatnya untuk mempercepat penyelesaian pembayaran klaim kepada pemegang polis.
"Kepada pihak kepolisian kami minta untuk segera menangkap Michael Steven yang sudah buron dan seluruh direksi agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ferdinan juga mendukung upaya hukum yang dilakukan OJK kepada Kresna Life melalui pengajuan kasasi. Menurutnya, hal ini dilakukan demi melindungi konsumen, khususnya para pemegang polis yang telah dirugikan oleh manajemen Kresna Life.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono membeberkan sejumlah risiko yang akan dihadapi oleh pemegang polis. Di antaranya, kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.
Selanjutnya, pemberi pinjaman subordinasi tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan. Selain itu, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life, sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.
ADVERTISEMENT
Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1 per 5 dari tingkat bunga Bank Indonesia (BI). Pemberi pinjaman subordinasi juga memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski begitu, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengamat Hukum Denny Indrayana menyebut, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” katanya dalam InfobankTalknews.
Ia menyebut, sebenarnya modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut. Michael Steven sebagai buron juga semestinya diberikan pengetatan dalam melakukan upaya hukum.
“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.
ADVERTISEMENT