Pemegang Saham PT Vale Indonesia Setujui Rights Issue & Divestasi, Ini Detailnya

21 April 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan pelepasan saham Vale Indonesia (INCO) ke MIND ID, di Jakarta, Senin (26/2/2024).
 Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan pelepasan saham Vale Indonesia (INCO) ke MIND ID, di Jakarta, Senin (26/2/2024). Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menyetujui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue kepada para pemegang saham, melalui mekanisme penawaran umum terbatas atas saham baru.
ADVERTISEMENT
Jumlahnya yaitu sebanyak-banyaknya 603.445.814 saham biasa baru Perseroan dengan nilai nominal Rp 25 per lembar. Hal ini berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
“Selaras dengan persetujuan di atas, Perseroan juga akan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD yang mana merupakan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, yang mana disetujui oleh RUPSLB,” tulis manajemen Vale dalam keterangannya pada Minggu (21/4).
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui untuk menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan termasuk PMHMETD.
Penandatanganan pelepasan saham Vale Indonesia (INCO) ke MIND ID, di Jakarta, Senin (26/2/2024). Foto: Kementerian BUMN
Hal ini sesuai dengan data kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan yang tersedia kemudian setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan, termasuk PMHMETD.
ADVERTISEMENT
RUPSLB juga menyetujui menyetujui perubahan Pasal 11 mengenai direksi, Pasal 12 mengenai tugas dan wewenang direksi.
Perubahan selanjutnya mengenai Pasal 13 tentang rapat direksi, Pasal 16 tentang tugas dan wewenang dewan komisaris dan Pasal 17 tentang rapat dewan komisaris, anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
“Sehubungan dengan perubahan tersebut, di mana keputusan perubahan tersebut hanya akan berlaku efektif pada dan sejak penyelesaian transaksi pengambilalihan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Perseroan,” tutup manajemen Vale.
Adapun pelaksanaan rights issue ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemenuhan kewajiban divestasi saham perseroan kepada pemerintah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memberitahukan Vale Indonesia dan menyatakan minatnya untuk membeli saham divestasi perseroan sehubungan dengan kewajiban divestasi saham, dan telah menunjuk MIND ID untuk melaksanakan pengambilalihan saham perseroan terkait kewajiban divestasi saham tersebut.
Vale Indonesia berencana menggunakan dana yang diterimanya dari rights issue (setelah dikurangi seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya) untuk keperluan belanja modal dan/atau keperluan modal kerja oleh perseroan.
“Rencana PMHMETD dapat memperkuat struktur permodalan perseroan dalam pengembangan bisnis atau kegiatan usaha penyelenggaraan pertambangan yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama perseroan, sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan,” katanya.
Dengan dilaksanakannya rights issue, maka pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan HMETD akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham dalam Perseroan sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5,73 persen apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh pemegang HMETD yang berhak.
ADVERTISEMENT