Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemegang Saham Tak Setujui Laporan Keuangan 2017 Tiga Pilar Sejahtera
27 Juli 2018 19:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPS) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam gelaran RUPSLB tersebut, ada empat agenda yang dibahas, salah satunya mengenai persetujuan laporan keuangan tahun buku 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut salah satu investor ritel perusahaan berkode emiten AISA Haryanto Bhakti, para pemegang saham tidak menyetujui laporan keuangan perusahaan tahun buku 2017. Alasannya, para pemegang saham tidak percaya terhadap perusahaan dalam mengelola keuangannya.
"Sebanyak 61 persen keputusan kami menolak persetujuan laporan keuangan AISA di RUPS. Penolakan seperti ini baru pertama kali terjadi di industri pasar modal," kata Haryanto di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Menurut Haryanto, RUPSLB yang berjalan tertutup ini berlangsung alot. Hingga pukul 17.00 WIB, RUPSLB baru membahas agenda kedua. Padahal, RUPSLB sendiri sudah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, gelaran RUPSLB tersebut masih berlangsung.
Berdasarkan laporan keuangan TPS Food, hingga 2017, perusahaan yang dulunya bergerak di industri beras dengan merek beras 'Maknyuss' ini memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 181,61 miliar. Selain itu, perusahaan juga mencatatkan rugi bersih Rp 551,9 miliar dibandingkan realisasi laba bersih Rp 593,47 miliar pada 2016.
ADVERTISEMENT
Berikut agenda yang dibahas dalam gelaran RUPSLB sore ini.
1. Dispensasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018.
4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.