Kumparan Logo

Pemerintah Akan Bebaskan PPh Badan Sektor Pariwisata 10 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock

Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sektor pariwisata sebesar 10 persen. Teknis aturan tersebut sedang dipelajari.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta seluruh sektor mengkaji pembebasan PPh sebesar 10 persen tersebut. Sebab, pemerintah melihat sektor pariwisata baru saja pulih dari pandemi COVID-19.

“Yang disiapkan adalah insentif PPH badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Bapak presiden yang minta untuk diberikan insentif PPh badan 10 persen,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).

Lebih lanjut, Airlangga menyebut aturan pembebasan PPh tersebut belum diputuskan. Teknis aturan sedang dipelajari sehingga pemerintah diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut.

“Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari. Masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” imbuh Airlangga.

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (26/4/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Dalam komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian, pemerintah juga melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

Presiden Jokowi akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan. Airlangga menjelaskan dalam rapat kabinet, Jokowi telah mendapat masukan berkaitan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” tutur Airlangga.

instagram embed