Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pemerintah Akan Beri Subsidi Rp 80 Juta Bagi Warga yang Beli Mobil Listrik
14 Desember 2022 21:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta bagi warga yang membeli mobil listrik. Syaratnya, mobil listrik tersebut memiliki pabrik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, insentif kepada pembeli mobil listrik masih dalam tahap finalisasi. Tapi hampir pasti subsidi diberikan demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
Sementara untuk pembelian mobil listrik hybrid, subsidi yang diberikan ke warga Rp 40 juta. Untuk motor listrik juga mendapatkan keringanan Rp 8 juta khusus motor listrik baru. Sedangkan motor konversi jadi motor listrik, disubsidi Rp 5 juta.
Agus mengatakan subsidi ini akan digelontorkan karena pemerintah belajar dari berbagai negara yang sudah maju menggunakan kendaraan listrik. Mereka memberikan keringanan untuk warga. Contohnya negara di Eropa, China, hingga Thailand.
"Masing-masing negara beri kebijakan berbeda tapi sama-sama ada subsidi dan Indonesia ingin penggunaan kendaraan listrik makin cepat," ujar Agus.
ADVERTISEMENT