Kumparan Logo

Pemerintah akan Genjot Penerimaan Negara dari Pajak Digital

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock

Nilai ekonomi digital di Indonesia pada 2021 tercatat sebesar USD 70 miliar atau sekitar Rp 1.000 triliun. Jumlah ini merupakan capaian tertinggi di antara negara-negara ASEAN.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian, Rizal Edwin Manansang, mengatakan nilai tersebut diprediksi akan meningkat dua kali lipat di tahun 2025 dan akan terus naik hingga mendekati Rp 5.000 triliun di tahun 2030.

Dia menjelaskan, sektor yang jadi penopang pertama ekonomi digital Indonesia adalah e-commerce dengan nilai transaksi yang mencapai USD 53 miliar atau Rp 750 triliun pada 2021, dan diperkirakan tumbuh hingga USD 104 miliar di tahun 2025.

Menurut dia, tren perkembangan sektor e-commerce ini harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif termasuk dengan regulasi dan kebijakan terkait pajak.

Adapun pada Oktober 2021, pemerintah telah mengesahkan UU HPP, di mana salah satunya mengatur ketentuan pemungutan pajak termasuk atas transaksi digital.

Rizal mengatakan, regulasi itu menjadi upaya pemerintah meraup kas negara yang besar dari pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

"Secara umum, UU HPP ini memuat ketentuan pemungutan pajak termasuk atas transaksi digital oleh perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai upaya pemerintah menangkap potensi penerimaan negara di tengah akselerasi pertumbuhan ekonomi digital yang cukup pesat," ujar Rizal dalam webinar yang digelar Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Kamis (22/9).

Hingga Agustus 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp 8,2 triliun rupiah dari pengenaan pajak pertambahan nilai melalui PMSE.

Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock

Angka penerimaan digital tersebut berasal dari 106 pelaku usaha PMSE yang yang telah melakukan penyetoran PPN ke kas negara sejak Juli 2020.

"Penambahan platform atau pelaku PMSE yang ditunjuk secara bertahap merupakan bagian dari upaya peningkatan penerimaan pajak digital," imbuhnya.

Hingga awal September ini, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari dua penunjukan di Juli 2022 dan enam penunjukan di Agustus 2022. Adapun penunjukan di Juli 2022 adalah Evernote, GMBH dan Asana, Inc.

Sementara penunjukan di Agustus 2022 yaitu Patreon, Inc; Change.Org; PT. Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, s r.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.

"Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan suatu keniscayaan yang harus dikembangkan dan dikelola dengan baik," ujarnya.