Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Pemerintah akan Hapus Perpanjangan SIUP dan TDP
17 Februari 2017 16:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Hambatan birokrasi terhadap pelaku bisnis di Indonesia bakal berkurang dengan rencana Kementerian Perdagangan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nantinya, perusahaan tidak perlu repot mengurus izin perpanjangan setiap 5 tahun sekali karena izin berlaku seumur hidup layaknya KTP.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, alasan pemerintah ingin menghapuskan perpanjangan izin SIUP dan TDP, karena pemerintah memang mendukung bisnis demi pertumbuhan ekonomi. Selama ini, pengusaha wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali, padahal tidak mengubah nama perusahaan.
"Ya tentu kita pro bisnis lah. Ya tentunya itu Pak Menteri mengatakan saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," kata Karyanto di kantornya, Kementerian Perdagangan, Jumat (17/2).
Ia mengatakan, Kemendag pekan lalu telah mengkaji terkait rencana ini dan akan direalisasikan dalam sepekan ke depan.
"Kami seminggu membahas, karena ini kan UU (undang-Undang). Seminggu lagi insya Allah (akan rampung)," jelasnya.
Menurutnya, Kemendag bertujuan menyederhanakan perizinan bagi perusahaan yang sudah lama berdiri.
ADVERTISEMENT
"Dampaknya pasti (meningkatkan investasi asing).Pokonya apapun caranya akan kita tempuh untuk meningkatkan bisnis asal tidak melanggar aturan," tandasnya.