Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pemerintah akan Jebloskan Pelaku yang Sunat Timbangan Beras ke Penjara
24 Maret 2025 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menghukum pidana pelaku usaha yang mengurangi volume beras ataupun berbagai komoditas lain hingga tak sesuai kemasan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditanya mengenai kasus beras kemasan 5 kg yang saat ditimbang isinya kurang dari 5 kg. Selain beras, sanksi ini juga berlaku untuk kecurangan pada komoditas lain.
“Kalau ada nyuri-nyuri ukuran beras apa saja, masuk penjara,” kata Zulhas di kantornya, Senin (24/3).
Sebelumnya ramai di media sosial TikTok, X dan YouTube, masyarakat menimbang beras kemasan dengan timbangan digital dan diketahui beras yang diklaim dalam kemasan sebanyak 5 kg tersebut hanya berisi 4 kg.
Selain itu salah satu warganet juga menimbang beras Bulog atau beras Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) dan mengunggahnya di TikTok. Dari penimbangan tersebut, diketahui beras SPHP kemasan 5 kg hanya berisi 4,76 kg.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Perum Bulog Marga Taufiq menuturkan kabar tersebut tidak benar dan menyebut beras SPHP kemasan yang ada dalam video dan viral di media sosial adalah beras SPHP palsu.
“Bukan, itu bukan punya Bulog, palsu. Dan itu beritanya nggak benar itu. Gambarnya begitu (SPHP) tetap bukan,” kata Marga di Desa Sumber, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/3).
Marga memastikan beras SPHP yang asli dari Bulog sesuai dengan takaran. “Pasti 5 kg. Kita diawasi semua mata memandang kita. Bahkan kita sendiri kalau ada yang ketahuan gitu, langsung (dihukum),” jelas Marga.