Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Akan Keluarkan Surat Edaran soal Pajak Hiburan 40-75 Persen
19 Januari 2024 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
Airlangga menjelaskan dalam rapat kabinet, Jokowi telah mendapat masukan berkaitan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).
Pada periode sebelumnya, UU HKPD menentukan pajak 28 tarif hiburan paling tinggi 35 persen. “Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotik, karaoke, kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen,” imbuh Airlangga.
Airlangga menjelaskan pasal 101 UU HKPD disebutkan, bahwa pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah melihat sektor pariwisata baru pulih. Dan juga butuh hal lain, oleh karena itu yg disiapkan adalah insentif PPH badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji,” tutur Airlangga.
Luhut Tunda Penerapan Pajak Hiburan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan pajak hiburan ditunda. Menurut Luhut, keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya, karena itu dari Komisi XI DPR RI sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda,” kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu (17/1).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu akan menggelar evaluasi hingga pemantauan secara hukum atau judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal ini.
ADVERTISEMENT
“Kita evaluasi dan juga kemudian ada judicial review, ke MK kan. Kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat terutama mereka para pengusaha kecil,” jelas Luhut.
Live Update