Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Akan Luncurkan Kebijakan Satu Peta 2.0, Bisa Buat Pembangunan IKN
2 April 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini peraturan terkait akses data produk Kebijakan Satu Peta masih dalam revisi dengan penambahan mekanisme akses masyarakat dan penambahan klasifikasi akses untuk peta-peta tematik baru.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai mengatakan pemanfaatan informasi geospasial tematik (IGT) satu peta dalam berbagai isu strategis, salah satunya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN ).
“Kita menyelenggarakan pembangunan di ibu kota negara, salah satu tertuang krusial adalah data peta. Data peta itu termasuk terkait dengan perizinan usaha,” kata Aris dalam media briefing pelaksanaan OMP Summit 2024 di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4).
Dalam kawasan IKN, terdapat perizinan sawit, perizinan tambang , dan perizinan kehutanan.
“Ada izin tambang, ada izin kehutanan bagaimana mensinkronkan itu untuk menyiapkan lahan sebagai ibu kota. Itu data yang dipakai, data dari hasil kebijakan satu peta,” ujar Aris.
Kebijakan satu peta atau OMP saat ini menggabungkan 151 peta tematik dari berbagai kementerian/lembaga menjadi satu peta dasar. Dalam prosesnya, penetapan satu peta ini dilaksanakan dalam 4 bagian atau tahap, yakni kegiatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta berbagai data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
ADVERTISEMENT
Kegiatan kompilasi sendiri merupakan proses pengumpulan data peta tematik dari setiap K/L terkait. Kegiatan ini sendiri sudah selesai 100 persen alias rampung.
“Pertama kompilasi, mengumpulkan dari setiap kementerian agar bisa dikomunikasikan seluruh tema sehingga mau dipakai untuk perencanaan pembangunan bisa dipakai kalau ada tumpang tindih konflik lahan lebih mudah. Ini sudah 100 persen,” imbuh Aris.
Kebijakan satu peta sebagai acuan untuk kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang, dan perbaikan data IGT masing-masing sektor.