Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Akan Surati DPR, Minta Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022
29 November 2021 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan melakukan revisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR agar revisi undang-undang masuk dalam prolegnas prioritas di 2022.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta kerja ke depan, pasca keputusan MK," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).
"Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2020. Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," tambahnya.
Selama proses revisi dilakukan, Presiden Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja masih akan berlaku. Sebab menurutnya tak ada pasal yang dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Sehingga UU tersebut seharusnya bisa diterapkan secara utuh.
"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja daripada pada seluruh sektor, baik di pusat atau daerah," kata Airlangga.
ADVERTISEMENT
Adapun MK dalam putusannya menilai penyusunan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Sehingga pemerintah diberi waktu untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Omnibus Law dalam waktu 2 tahun.
Sementara Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, mengungkapkan DPR dan pemerintah akan mengadakan rapat kerja (raker) pada 6 Desember. Willy menyebut DPR dan pemerintah mungkin akan membuat tim kerja bersama untuk merevisi UU Cipta Kerja sesuai arahan MK.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak mencermati keputusan MK itu kan kita diberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," kata Willy di Gedung DPR, Senayan, Jumat (26/11).