Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pemerintah Ancam Tutup Pabrik Likuid Vape yang Tak Pakai Pita Cukai
18 Juli 2018 16:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC ) Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai likud vape mulai 1 Oktober 2018. Artinya, seluruh likuid vape wajib berpita cukai.
ADVERTISEMENT
Bila hal tersebut tidak dipatuhi produsen likuid vape , ada sanksi yang akan dikenakan pemerintah. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sanksi yang dikenakan mulai dari administrasi hingga penutupan pabrik dan pencabutan izin usaha.
“Mulai dari sanksi administrasi bisa sampai penutupan pabrik,” kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
“Kalau ilegal ditutup. Semua yang diterapkan di cukai rokok, kami terapkan di vape termasuk sidak,” katanya.
Dia mencontohkan untuk rokok, DJBC selama ini melakukan penyitaan bila produk rokok tanpa pita cukai. Namun karena cukai likuid vape masih baru, ada masa transisi hingga 30 September 2018.
“Setelah relaksasi transisinya selesai, dia masih belum ada pita cukainya, maka akan kami sita,” katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan DJBC, sementara ini produsen likuid vape yang sudah terdaftar NPPBKC masih sedikit. Namun, perkiraannya akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
“Yang sudah NPPBKC baru tiga. Perkiraan kami, sampai akhir tahun 150 produsen yang terdaftar,” kata Heru.
Berdasarkan data DJBC sendiri, total produsen likuid vape di Indonesia sebanyak 150-200 produsen. Adapun penerimaan negara bisa bertambah Rp 50-70 miliar dari pengenaan cukai tersebut.
“Akan ada dampak penerimaan sampai akhir tahun ini Rp 50-70 miliar ke kas negara dari 150 produsen yang terdaftar tersebut,” tambahnya.