Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

9 Januari 2023 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi pada Sabtu (24/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi pada Sabtu (24/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui PT Jasamarga Transjawa Tol menyatakan belum ada keputusan baru terkait kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif tersebut otomatis akan terintegrasi dengan Tol Layang MBZ di atasnya.
ADVERTISEMENT
VP Corporate Secretary and Legal Jasamarga Transjawa Tol Aldrin Maulana mengungkapkan bahwa pihaknya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tol Jakarta-Cikampek masih menantikan keputusan dari pihak regulator terkait dengan besaran kenaikan tarif.
"Masih pembahasan dengan Kementerian PUPR (penyesuaian tarif)," ujar Aldrin kepada kumparan, Senin (9/1).
Menurutnya, proses tersebut masih dibahas oleh pihak regulator yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Untuk itu, pihaknya masih belum dapat memastikan besaran penyesuaian tarif dan jadwal diberlakukannya tarif baru di ruas tersebut.
"Belum terinfo untuk kenaikan tarifnya," kata dia.
Suasana tol Jakarta-Cikampek di foto dari udara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Diprediksi Naik

Di sisi lain, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol sebelumnya memang dilakukan setiap 2 tahun sekali. Pertimbangan kenaikan tarif berdasarkan laju inflasi. Kendati demikian, kepastian kapan naiknya tarif tol bakal mengikuti arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
ADVERTISEMENT
“Penyesuaian tarif jalan tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapannya tetap menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” ujar Danang saat dihubungi kumparan, Minggu (25/9).
Danang menuturkan, nantinya penyesuaian tarif tol juga bergantung pada tingkat inflasi di masing-masing daerah, baik di jalan tol di Pulau Jawa maupun di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi.
“Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” katanya.
Ia menyebut, pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberi sinyal bahwa PUPR telah berencana untuk melakukan penyesuaian tarif tol. Ini dilakukan melihat perekonomian nasional yang kembali bergerak dan aturan baru terkait harga BBM.
"Kalau tarif tol karena ini kondisi pandemi COVID-19 agak saya tahan-tahan (tarif tol), sekarang sudah bergerak ekonominya, sesuai aturan, sesuai inflasi, kita coba penyesuaiannya," kata Basuki saat meninjau Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/9).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Perhitungan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek menggunakan sistem terbuka.
Untuk tarif Jakarta 1C-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp4.000, Golongan II dan Golongan III Rp6.000, Golongan IV dan Golongan IV Rp8.000.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II dan Golongan III Rp10.500, Golongan IV dan Golongan V Rp14.000.
Selanjutnya, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp12.000, Golongan II dan Golongan III Rp18.000, Golongan IV dan Golongan V Rp24.000. Untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek untuk Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III Rp30.000, Golongan IV dan Golongan V Rp40.000.