Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Bakal Bangun 5.573 Unit SPKLU dan 8.872 SPBKLU di 2024
31 Juli 2023 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah semakin gencar mengembangkan infrastruktur kendaraan listrik, termasuk stasiun layanan pengisian dan penukaran baterai kendaraan berbasis EV.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, berencana membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk motor listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif mengungkapkan pemerintah akan membangun 5.573 unit SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara, di 2024 SPBKLU yang akan dibangun sebanyak 8.872 unit.
Saat ini, total keseluruhan kendaraan listrik yang beredar di Indonesia mencapai 63.105 unit. Jumlah tersebut dibagi 15 ribu unit kendaraan penumpang atau bus dan 47 unit motor listrik.
"Mudah-mudahan ini terus berkembang terus dan akan jadi masif. Tadi sudah ditambahkan biaya layanan yang diterapkan kepada konsumen. Rencana kita, sebagaimana kendaraan EV ini menjadi masif, sekarang kita support infrastrukturnya," kata Havidh dalam diskusi di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7).
ADVERTISEMENT
Saat ini, total Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dibangun di Indonesia sebanyak 842 unit yang tersebar di 488 lokasi publik.
Sementara untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang sudah dibangun hingga saat ini mencapai 1.346, terdiri dari 32 unit ultrafast charging, 91 fast charging, 429 medium charging, dan 290 unit slow charging.
Fasilitas penukaran Baterai pada SPBKLU memuat baterai dengan tegangan pengenal 48 volt, 60 volt, hingga 72 volt. Kapasitas pengenal baterai paling sedikit 20 Ah (Ampera Hour).
Pemerintah juga telah menetapkan tarif layanan pengisian daya melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk jenis fast charging dan ultra fast charging.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Havidh menyebut badan usaha boleh mengenakan setiap pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal Rp 25 ribu.
ADVERTISEMENT
Sementara pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan pengisian super cepat (ultra fast charging) maksimal Rp 57 ribu.
“Bagaimana untuk SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging itu boleh menetapkan biaya layanan maksimum Rp 25 ribu, kemudian untuk menggunakan teknologi ultra fast charging menggunakan biaya layanan yang boleh dibebankan Rp 57 ribu,” kata Havidh dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Senin (31/7).
Havid menjelaskan, setiap pengisian listrik kendaraan EV bakal dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.467 per kilowatt hour. Ia mengatakan tarif yang dikenakan konsumen dapat berubah lebih murah jika pengguna kendaraan EV kian meningkat.