Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Bakal Naikkan Gaji PNS di 2025, Anggaran IKN Disarankan Lebih Kecil
25 Juli 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan Presiden Jokowi akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS saat menyampaikan Nota Keuangan 2025 di DPR pada 16 Agustus 2024.
Pemerintah di era Prabowo Subianto mempunyai beragam belanja program seperti program Makan Bergizi Gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lantas, apakah anggaran negara cukup untuk alokasi kenaikan gaji PNS tahun depan?
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kenaikan gaji PNS bisa merujuk pada kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang berarti estimasi kenaikan tahun 2025 sekitar 8 persen. Ia menyarankan anggaran pembangunan IKN sebaiknya diperkecil.
"Sekitar 5-8 persen kenaikan gaji PNS masih bisa ditolerir, asal ada belanja lain seperti IKN yang anggarannya perlu diperkecil,” kata Bhima saat dihubungi kumparan, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan rasionalisasi dari sisi tunjangan menteri hingga eselon kementerian lembaga karena beban belanja birokrasi memang cukup besar. Sementara harus ada pengelolaan defisit APBN termasuk mencegah pelebaran defisit di atas 3 persen dengan banyaknya belanja program pemerintahan yang baru dan membuat kondisi semakin kompleks. Sehingga, kenaikan gaji PNS idealnya tidak naik lebih dari 8 persen di tahun 2025.
“Kenaikan gaji PNS tentu punya dampak terhadap belanja masyarakat. Total untuk keluarga inti yang terdampak dari naiknya gaji pns bisa lebih dari 16 juta orang,” tutur Bhima.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mencermati sebaiknya PNS di bawah kementerian yang mendapat tunjangan sudah 100 persen tidak perlu mendapat kenaikan gaji PNS seperti pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kementerian/lembaga lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau Kemenkeu, BKN, dan kementerian yang sudah dapat tunjangan 100 persen ya tidak perlu kenaikan gaji. Jadi jangan mentang-mentang yang atur keuangan Kemenkeu, pegawainya tidak perlu kenaikan gaji tapi prioritas yang guru, pegawai pemda, dosen,” terang Nailul.
Selain alasan tunjangan, kenaikan gaji untuk sebagian kalangan PNS dinilai tidak perlu karena daya beli pegawai sudah cukup kuat.
“Banyak ASN di Pemda yang bergantung pada gaji mereka saja. Namun demikian, berbeda dengan buruh, kenaikan gaji ASN/TNI/POLRI dibedakan berdasarkan tingkatan dan jumlah take home pay-nya,” ujar Nailul.