Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pembangkit dan Industri Penghasil Polusi
20 Agustus 2023 13:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda Priaadi, mengimbau pelaku industri tidak menggunakan pembangkit listrik berbasis batu bara sendiri.
"Kita sudah minta akan melakukan beberapa hal terkait pengetatan, salah satunya di pihak kami ESDM mendorong industri yang masih menggunakan pembangkit sendiri, untuk menggunakan pembangkit PLN," jelasnya di kantor Kementerian ESDM, Minggu (20/8).
Di sisi lain, Yudo juga meminta PT PLN (Persero) untuk menyediakan kebutuhan listrik sesuai dengan permintaan industri, seperti listrik yang andal dan stabil.
"Jadi kita minta PLN untuk memenuhi standar sesuai yang diminta oleh industri. misalnya kestabilan," tutur Yudo.
Meski begitu, saat ditanya mengenai sanksi bagi industri atau pembangkit yang tidak berkomitmen mengurangi emisi karbon, Yudo tidak berkomentar banyak.
ADVERTISEMENT
"Ada sanksinya, pemerintah daerah juga ada untuk tegakkan hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kini turun tangan mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, memburuknya kualitas udara di Jakarta terutama disebabkan oleh emisi dari kendaraan.
"Paling besar transport, tapi kita sekarang cek ulang untuk melihat lagi. Tapi kalau dari data kami, sekarang transport paling banyak kontribusinya," ujar Luhut kepada wartawan, Jumat (18/8).
Selain polusi yang dihasilkan kendaraan, Luhut juga menyoroti emisi dari sektor industri. Luhut meminta agar perusahaan-perusahaan memasang scrubber untuk mengurangi karbon emisi.
"Jadi kalau enggak memenuhi kita ingatkan 3 kali kalo enggak kita tutup," tuturnya.
Luhut menuturkan, polusi udara bisa membahayakan siapa saja tanpa pandang bulu. Bahkan tidak terkecuali terhadap presiden sekali pun.
ADVERTISEMENT
"Bisa kena kau jantung kanker pernapasan. Kalau orang bikin gini kena kan nggak ada lintas pangkat enggak ada jabatan jenderal kopral menteri, menko enggak ada presiden siapa pun bisa kena," tuturnya.