Pemerintah Bakal Prioritaskan Regulasi soal Tanggul Laut Raksasa

7 Mei 2025 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria memancing dari atas tembok laut raksasa di Jakarta Utara. Foto: AFP/BAY ISMOYO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria memancing dari atas tembok laut raksasa di Jakarta Utara. Foto: AFP/BAY ISMOYO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memprioritaskan regulasi soal Giant Sea Wall (GWS) atau tanggul laut raksasa. Beleid ini bakal disusun secara spesifik di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
ADVERTISEMENT
Direktur Perencanaan Ruang Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Abdi Tunggal Prianto mengatakan, beleid kegiatan GSW bakal diprioritaskan dan dikelompokkan menjadi Waterfront Cities.
Waterfront Cities adalah konsep pengembangan wilayah perkotaan yang berbatasan langsung dengan perairan seperti pantai, sungai, atau danau.
"Ini (GSW) akan kami masukkan (ke PP) karena ini memang mandat ya, mandat atau prioritas dari KKP dan juga beberapa kementerian lain akan dimasukkan di dalam indikasi program, karena ini kan sifatnya detail ya," ucap Abdi kepada wartawan usai konferensi persnya, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (7/5).
Katanya, beleid soal GSW ini tidak masuk ke dalam struktur PP secara umum, tetapi akan masuk di dalam indikasi program. Indikasi ruang merupakan arahan pemanfaatan ruang dalam perwujudan rencana struktur dan pola ruang.
ADVERTISEMENT
Waterfront Cities akan diterapkan di beberapa wilayah, salah satunya Jakarta. Untuk rencana Waterfront Cities ini akan dirancang KKP sampai wilayah Gresik Jawa Timur.
"Jadi kita indikasinya hanya akan ada pembangunan Giant Sea Wall di dalam indikasi program untuk DKI Jakarta kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur dan seterusnya," lanjutnya.
Seorang warga berjalan di jalan yang terendam banjir di antara gudang-gudang yang ditinggalkan dan tembok laut raksasa di Jakarta Utara. Foto: AFP/BAY ISMOYO
PP yang membahas tentang GSW nantinya akan mengatur pula unitisasi-unitisasi sekaligus tata ruang lautnya. Dia menyebut, masterplan unitisasi perencanaan ruang tersebut sedang digodok pemerintah.
"Di sana akan ada kegiatan-kegiatan misalnya rehabilitasi terhadap ekosistem. Kemudian kita juga misalnya ada reklamasi dan sebagainya itu akan ada di rincinya, tapi kita hanya indikasi program saja di PP tersebut," kata Abdi.
Pagar Laut
Dilanjut Abdi, di dalam PP Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) pemerintah juga akan mengatur rinci soal pemanfaatan ruang laut agar bisa digunakan sebaik-baiknya. Termasuk, aturan pelarangan pagar laut.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti di dalam PP RTRWN yang terintegrasi dengan ruang laut itu ada bagian yang di perencanaannya sudah ada alokasi-alokasi ruang yang memang peruntukannya digunakan untuk peruntukan tertentu gitu ya," ujar Abdi.
Nantinya, di dalam peraturan tersebut, akan mengatur kegiatan laut yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan yang tak diperbolehkan.
"Itu yang nanti akan mendetailkan kegiatan-kegiatan tadi yang mana yang diperbolehkan, mana yang tidak, dan mana yang diperbolehkan dengan syarat," imbuh dia.