Pemerintah Bakal Pungut Ekspor Emas hingga 15 Persen
·waktu baca 2 menit

Pemerintah akan mengenakan bea keluar bagi komoditas emas sesuai dengan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nantinya, ekspor emas dikenakan tarif sebesar 7,5-15 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah dalam tahap finalisasi.
“Prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan sehingga ini harapannya nanti bisa menjadi sumber tambahan pendapatan negara seperti yang disepakati dalam Undang-Undang APBN,” kata Febrio saat rapat Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Senin (17/11).
Febrio menjelaskan, komoditas emas yang akan kena bea keluar meliputi dore, granules, cast bars, dan minted bars, sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tarif bea emas ditetapkan sebesar 7,5 persen-15 persen atas Dore, Granules, Cast Bar, dan Minted bar memperhatikan usulan Kementerian ESDM," tulis paparan Kemenkeu.
Menurutnya, penetapan bea keluar emas guna memastikan tetap ketersediaan emas di tanah air sebagai negara dengan total cadangan terbesar ke 4 di dunia.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong hilirisasi agar tambang emas dapat meningkatkan pendapatan negara serta adanya nilai tambah dari pengolahan sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
“Kebijakan biaya keluar ini, selain dia juga berdampak positif bagi penerimaan negara, akan tetapi juga berdampak pada hilirisasi dan penciptaan kegiatan ekonomi di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan rancangan PMK, tarif bea keluar diatur berdasarkan tingkat harga emas dan pengolahan emas.
Ketika harga emas sedang tinggi (windfall), tarif bea keluarnya juga dibuat lebih tinggi. Sementara, untuk emas yang masih mentah tarifnya lebih tinggi dibandingkan dengan produk emas yang telah melalui proses pengolahan.
Ia menambahkan, pemerintah nantinya akan menetapkan harga patokan ekspor (HPE) emas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).
“Ini akan menjadi patokan bagi tim yang ada di lapangan untuk pengenaan dari biar keluar tersebut,” tuturnya.
