Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar pemindahan ini relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (22/4).
Sebagai bagian dari proses tersebut, surat resmi kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait pemindahan ASN ke IKN juga sudah dikirimkan.
“Kami sudah menyampaikan surat ke kementerian/lembaga, surat penundaan pemindahan ini telah disampaikan melalui surat Menpan RB yang kami tanda tangani pada 24 Januari 2025,” jelasnya.
Adapun isi pokok surat tersebut menyatakan rencana pemindahan kementerian, lembaga, dan ASN yang dijadwalkan hingga akhir tahun 2024 belum dapat direalisasikan karena masih berlangsung penataan struktur organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
ADVERTISEMENT
“Karena itu, pemindahan belum dapat dilakukan," kata Rini.
Kemudian, pemindahan ASN ke IKN juga masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo. “Adapun mengenai jadwal final, kami belum mendapat arahan dari Presiden, mengingat Perpres tentang pemindahan hingga saat ini belum ditandatangani oleh Presiden," kata Rini.
Berdasarkan rencana awal, pemindahan ASN akan dilakukan bertahap pada 2024-2029. Adapun secara rinci perencanaan pemindahan ASN ke IKN sejak tahun 2022 berdasarkan paparan Rini sebagai berikut:
Prioritas Kesatu (2024-2025)
- 38 kementerian/lembaga
- Menteri/PPK Instansi: 38
- Jumlah JPT Madya: 179
- Jumlah ASN: 11.991
Prioritas Kedua (2025–2029)
- 29 kementerian/lembaga (terdiri dari 12 kementerian/lembaga baru)
- Menteri/PPK Instansi: 12
- Jumlah JPT Madya: 91
- Jumlah ASN: 6.824
Prioritas Ketiga (2030–2034)
- 59 kementerian/lembaga (terdiri dari 18 kementerian/lembaga baru)
ADVERTISEMENT
- Menteri/PPK Instansi: 18
- Jumlah JPT Madya: 378
- Jumlah ASN: 14.262