Pemerintah Bakal Subsidi PLN Serap Listrik dari Proyek Waste to Energy

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi kepada PT PLN (Persero) yang akan menyerap listrik dari proyek waste to energy atau Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Rosan mengatakan, tarif listrik yang akan diserap PLN dari PSEL sebesar 20 sen per kWh. Harga tersebut naik dari tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2018 sebesar 13,5 sen per kWh.
Kenaikan tarif tersebut lantaran sudah tidak ada lagi tipping fee atau biaya pengolahan limbah yang awalnya dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda). Namun ke depannya, PLN akan diberikan subsidi oleh pemerintah untuk menyerap listrik dari PSEL.
"Dengan struktur yang baru itu tidak ada lagi beban tipping fee kepada pemerintah daerah. Tetapi itu semua akan di-absorb langsung oleh PLN dan kemudian PLN akan menerapkan subsidi dari pemerintah pusat," jelas Rosan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengolah Sampah Menjadi Energi, Selasa (30/9).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan Perpres akan menetapkan tarif listrik dari PSEL sebesar 20 sen per kWh dan sudah termasuk biaya pembangunan infrastruktur.
"Sebelumnya itu adalah 13,5 sen untuk yang tidak memerlukan tambahan pembangunan infrastruktur, 14,5 sen itu untuk yang yang memerlukan pembangunan infrastruktur. Dengan ditetapkan 20 sen USD per kWh, jadi tidak ada lagi beban tipping fee kepada pemerintah daerah," tutur Yuliot.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyanggupi untuk menyerap listrik dari PSEL dengan harga yang relatif tinggi dibandingkan jenis pembangkit lain, yakni 20 sen per kWh.
"Kami siap melakukan apa pun untuk pemerintah. PLN adalah perusahaan BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Maka dengan adanya Perpres WTE, kami siap menjalankan apa pun untuk pemerintah," tegas Darmawan.
Darmawan memastikan harganya sesuai dengan ketentuan dalam Perpres. Adapun setiap PSEL akan menyerap minimal 1.000 ton sampah per hari dengan kapasitas 15-17 megawatt (MW).
"Mungkin bisa jadi 20 MW kalau sangat efisien, tergantung jenis sampahnya. Sebenarnya pembangkit yang sangat kecil untuk PLN, jadi, untuk hal ini, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia," katanya.
Sebagai pembeli alias offtaker, PLN akan melakukan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan masing-masing pembangkit. PLN akan memastikan pembangkit dari sampah tersebut sudah layak secara teknis dan komersial.
"Maka jika layak secara teknis dan layak secara komersial, kami berharap PLT Sampah segera dieksekusi dan pengembangan pembangkitnya akan cepat," tandas Darmawan.
Danantara akan meluncurkan proyek waste to energy pada akhir Oktober 2025. Terdapat 33 kota dan kabupaten yang diprioritaskan untuk proyek tersebut, dengan 8 proyek yang akan terlebih dahulu dikembangkan.
