Kumparan Logo

Pemerintah Bakal Tindaklanjuti Lebih dari 2.000 Laporan Pembayaran THR

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi THR Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR Foto: Thinkstock

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menindaklanjuti laporan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Bahkan saat ini ada lebih dari 2.000 laporan yang masuk melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan permasalahan THR ini.

"Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan di posko THR memang ada lebih dari 2.000 laporan," kata Airlangga saat Halal Bihalal dengan media, Rabu (19/5).

Dari jumlah tersebut, Airlangga menambahkan, ada sebanyak 692 laporan yang sifatnya konsultasi kepada pemerintah. Sementara itu, terkait laporan pengaduan yang masuk mencapai 1.500 laporan. Seluruh laporan ini bakal ditindaklanjuti sesuai aturannya.

"Tentu nanti ditindaklanjuti dan juga tentunya ada hal-hal yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan, diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat memberikan konferensi pers di Istana Kepresidenana, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah mendorong perusahaan agar membayarkan THR kepada pegawainya tahun ini. Bahkan berdasarkan data Bank Indonesia (BI), penarikan uang tunai mengalami kenaikan yang menjadi indikasi baik bagi perekonomian.

"Tentu pemerintah mendorong pembayaran THR dan beberapa perusahaan sudah bayar. Kita juga monitor dari jumlah uang beredar, sesuai dari rencana awal Rp 150 triliun uang beredar, kita lihat laporan BI Rp 154 triliun. Itu kita harap jadi stimulan daya beli," tambahnya.

Sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Dari data tersebut sebanyak 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.