Pemerintah Bakal Ubah Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Naik atau Turun?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Nantinya, perubahan tarif PPh orang pribadi itu akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
"Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh, termasuk tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," ujar Airlangga dalam konferensi pers Halal Bihalal dengan media, Rabu (19/5).
Namun demikian, Airlangga enggan menjelaskan lebih detail terkait tarif perubahan tarif PPh 21 tersebut, apakah akan turun atau naik dari tarif yang ditetapkan.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 17 beleid tersebut, ada empat lapisan tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
