Pemerintah Bakal Umumkan UMP 2025 Bulan Depan, Ini Bocorannya

22 Oktober 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Selasa (22/10).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Selasa (22/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memastikan apakah UMP tahun depan naik atau tidak.
ADVERTISEMENT
"UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di kantornya, Selasa (22/10).
Indah mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bakal melonggarkan indeks tertentu atau alfa dalam formulasi UMP tahun depan. Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
Meski begitu, Indah enggan membeberkan besaran alfa yang diusulkan oleh Depenas ke pemerintah. Menurutnya, usulan tersebut bermula dari Serikat Pekerja dan pengusaha yang mengusulkan adanya penyesuaian terhadap alfa. Kemudian, usulan tersebut disampaikan kedua pihak dalam rapat bersama Depenas.
Dalam usulan itu, Indah mengatakan Serikat Pekerja meminta agar nilai alfa sebesar 1. Sementara pengusaha meminta agar alfa maksimal 0,30.
ADVERTISEMENT
“Tapi Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya kita bisa membuat rekomendasi ke pemerintah walaupun beda antara maunya pengusaha dan pekerja,” kata Indah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya akan mengikuti penetapan upah sesuai dengan PP No.51/2023.
“Jadi saya pikir kita akan menunggu. Tapi pada prinsipnya posisi pelaku usaha adalah mengikuti pemerintah dengan melalui PP 51,” kata Shinta.