Kumparan Logo

Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Paus Fransiskus melintasi Monas bersama pasukan kavaleri kuda dan marching band, Rabu (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paus Fransiskus melintasi Monas bersama pasukan kavaleri kuda dan marching band, Rabu (4/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemerintah menanggung sepenuhnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kuda kavaleri dan perlengkapannya untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen (seratus persen),” bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Adapun rincian 44 perlengkapan kuda kavaleri yang PPN-nya ditanggung pemerintah mencakup kuda Batalyon Kavaleri, pelana, sepatu tunggang, tapal kuda, seragam penunggang, obat dan suplemen khusus, hingga kandang portable.

Dalam aturan ini disebutkan PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang tertuang pada periode 2025, terhitung sejak tanggal 1 September hingga 31 Desember.

“PPN terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Paus Fransiskus melintasi Monas bersama pasukan kavaleri kuda dan marching band menuju Istana Negara, Rabu (4/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan hewan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Namun demikian, PPN tidak akan ditanggung oleh pemerintah apabila objek yang diserahkan bukan merupakan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya, penyerahan dilakukan di luar periode 2025 dan pengusaha tidak membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya yang pajak pertambahan nilainya ditanggung pemerintah meliputi:

  • Kuda Batalyon Kavaleri

  • Pelana Upacara

  • Tali Kekang Kuda Upacara

  • Sepatu Tunggang Upacara

  • Selabrak Upacara

  • Selabrak Harian

  • Karet Perut

  • Sanggurdi Logam

  • Tapal Kuda

  • Cambuk Panjang

  • Cambuk Pendek

  • Tali Sanggurdi

  • Amben

  • Martinggal

  • Brongsong Tunggang

  • Tali Lasso Nilon

  • Tali Lasso Gerigi

  • Kendali Logam

  • Brongsong Mandi

  • Tali Penuntun

  • Spoor Lengkap

  • Kerok/Roskam

  • Sikat Kuku

  • Kain Lap Flanel

  • Gunting Suri

  • Sisir Logam

  • Cungkil Kuku

  • Paku Lapel Logam

  • Tali Longsel Nilon

  • Bak Makan

  • Bak Minum

  • Tas Perlengkapan

  • Sepatu Kuda Khusus

  • Boat Depan Belakang

  • Pelindung Kuku Kuda

  • Jubah Kuda Untuk Upacara

  • Tutup Kepala Kuda

  • Segitiga Dada Kuda

  • Kantong Kotoran Kuda

  • Perlengkapan Pelatihan Upacara

  • Seragam Upacara Penunggang

  • Suplemen Khusus

  • Obat Kuda

  • Kandang Kavaleri Kuda Portable