Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Belum Beri Kepastian Kapan Piutang Jusuf Hamka Rp 800 M Dibayarkan
20 Juni 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian kapan piutang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka senilai Rp 800 miliar akan dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas BLBI yang juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang untuk penarikan uang, bukan untuk pembayaran utang.
“Tugas kami (Kemenkeu) melakukan penarikan uang, bukan melakukan pembayaran. Itu mengenai adanya tagihan kepada pemerintah, itu biasanya mengajukan gugatan dan di luar vokasi kita yang melayaninya. Kita tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan,” kata Rio dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan, Selasa (20/6).
Sementara itu, Rio memastikan Satgas BLBI akan tetap menagih utang kepada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. Ketiganya yaitu PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti dengan total utang sekitar Rp 700 miliar.
ADVERTISEMENT
"Terkait Mba Tutut, terkait tiga grup Citra. Citra menagih kewajiban sebagai penanggung utang perusahaan di mana yang bersangkutan berkedudukan sebagai komisaris, pengurus, atau pengendali," kata Rio.
"Totalnya utangnya sekitar Rp700 miliar. Belum ada kesepakatan setelah pemanggilan," pungkasnya.