Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Purbaya: Saatnya Serok Saham
·waktu baca 3 menit

Pembentukan badan ekspor baru yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal komoditas strategis, dinilai berpotensi memberi dampak positif bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tersebut dapat membuat kinerja keuangan emiten menjadi lebih transparan. Sekaligus meningkatkan profitabilitas perusahaan.
Purbaya menjelaskan, selama ini terdapat potensi keuntungan perusahaan yang belum sepenuhnya tercermin dalam laporan keuangan emiten. Menurut dia, sebagian keuntungan tersebut diduga mengalir ke pemegang saham utama yang beroperasi di luar negeri.
“Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif karena yang tadinya profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin main di luar negeri. Sekarang akan terefleksi secara fair di pembukuan mereka,” kata Purbaya dalam konferensi pers di DPR RI, Rabu (20/5).
Ia menilai apabila praktik tersebut dapat ditekan, maka kinerja perusahaan di pasar modal bisa meningkat secara signifikan. Kondisi itu, menurut Purbaya, akan menjadi sentimen positif bagi investor.
“Ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa. Profitnya akan gelembung. Jadi kalau saya bilang it’s time to buy, siap-siap serok aja,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah menunjuk BUMN baru PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis Indonesia, termasuk batu bara dan kelapa sawit.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Lewat kebijakan tersebut, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Prabowo mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” kata Prabowo.
Menurut dia, penerimaan negara dari sektor SDA selama ini dinilai belum optimal dibandingkan negara lain akibat tata kelola ekspor yang masih lemah.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” katanya.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang wajib melalui DSI, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloys. Cakupan kebijakan tersebut nantinya akan diperluas secara bertahap ke komoditas SDA strategis lainnya.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi implementasi kebijakan. Pada tahap pertama, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh eksportir dengan pembeli di luar negeri, tetapi seluruh dokumen ekspor akan diproses melalui DSI.
Skema tersebut akan diterapkan selama tiga bulan sebelum dievaluasi. Setelah masa transisi selesai, seluruh proses ekspor mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran akan dikelola penuh oleh DSI sebagai eksportir tunggal pemerintah. Skema penuh ditargetkan mulai berlaku pada 1 September 2026.
