Kumparan Logo

Pemerintah Bentuk Satgas Harian Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi Foto: Antara

Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) harian untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkap langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Segera kami tindak lanjuti untuk mempercepat pembentukan ini, saya diminta mengkoordinasi dan nanti ditambah dengan satgas yang bertugas harian karena ini ide yang sangat bagus,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Menko Pangan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/4).

Proses percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih menurut Zulhas melibatkan Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Pertanian, Menteri KKP, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Menteri Kesehatan, Menteri Komdigi, Menteri Bappenas, Menteri ATR/BPN, Kepala Bapanas, dan Kepala BPKP.

Terkait pendanaan untuk Koperasi Merah, Zulhas bilang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.

*Nah, pendanaan nanti akan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan sama (Menteri) BUMN. Karena pengalaman yang lalu, koperasi-koperasi, ini betul-betul harus kita kelola dengan baik dan profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, Inpres yang ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Kantor Menko Pangan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/4). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Dalam instruksinya, Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.

Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Jenis layanan Koperasi Merah Putih di antaranya memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah.

Selain itu, juga difasilitasi cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.

Pendanaan dan dukungan koperasi tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR). Bagi desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapat insentif tambahan dari APBDes.

instagram embed