Pemerintah Berencana Ambil Dana Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih

16 April 2025 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, Ketua Aspenda Agus Subrata beserta jajarannya dalam konferensi pers Kementerian Koperasi bersama Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda), Jakarta, Rabu (16/4/2025).  Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, Ketua Aspenda Agus Subrata beserta jajarannya dalam konferensi pers Kementerian Koperasi bersama Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda), Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mempertimbangkan reformulasi alokasi anggaran Dana Desa, sebagai alternatif pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kebutuhan modal diperkirakan mencapai Rp 400 triliun dinilai tidak dapat hanya ditopang oleh APBN dan APBD. Sehingga diperlukan skema pendanaan tambahan yang kini masih dalam tahap kajian.
“Selama ini, Dana Desa itu sudah 10 tahun, rata-rata itu satu desa Rp 1 miliar. Jadi seluruh desa 70.000 sampai 75.000 desa, ya setahun kira-kira Rp 70 triliun mungkin nanti akan direformulasi,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, saat konpers di Kantor Kemenkop, Rabu (16/4).
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
“Dana Desa kan Rp 70 triliun per tahun, kayaknya kurang karena kalau angkanya Rp 3 sampai Rp 5 miliar per koperasi desa, itu kan diperlukan sekitar Rp 300 triliun gitu ya,” tambahnya.
Selain Dana Desa, pemerintah juga akan mendorong dukungan pembiayaan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui skema kredit, serta memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
ADVERTISEMENT
“Nanti CSR juga bisa mendanai. Yang pasti koperasi butuh pembiayaan,” ujar Herbert.
Sementara itu, anggaran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipastikan tidak akan digunakan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, karena difokuskan untuk mendukung UMKM.
Pendanaan tersebut diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 27 Maret lalu. Inpres tersebut menetapkan bahwa sumber utama pendanaan berasal dari APBN 2025, dengan Kementerian Keuangan ditugaskan menyusun skema penyalurannya. Selain itu, pembiayaan juga dapat berasal dari APBD, hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai regulasi.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih dengan anggaran awal sebesar Rp 400 triliun, di mana masing-masing koperasi akan mendapat alokasi Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT