Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi di Tahun Depan

28 Mei 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi mengisi token listrik pra-bayar. Foto: wisely/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengisi token listrik pra-bayar. Foto: wisely/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan pemerintah di tahun 2025. Hal tersebut tertera dalam Kerangka Ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif listrik tersebut bertujuan untuk kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan.
Dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, penerapan kebijakan tariff adjustment akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah.
Pemerintah menilai pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Selasa (28/5)
Pemerintah menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah relatif mudah diimplementasikan, seperti yang dilakukan di tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, 25 dari total 38 golongan tarif pelanggan PLN berhak menerima subsidi listrik. Secara garis besar, golongan tarif tersebut dapat dikelompokkan ke dalam golongan rumah tangga, bisnis dan industri kecil, golongan pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi.
Selain rencana kenaikan tarif listrik non subsidi, saat ini pemerintah melihat pemberian subsidi untuk rumah tangga miskin yakni golongan R1 450 VA dan R1 900 VA belum sepenuhnya tepat sasaran.
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Meski demikian, pemerintah memastikan masih akan memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan golongan R1 450 VA, tanpa menyesuaikan pada data acuan kesejahteraan dalam pemberian subsidi listrik.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah monitoring berkala atas kesesuaian status kesejahteraan pelanggan dengan golongan tarif yang dikenakan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mencatat realisasi subsidi listrik selama periode 2019–2023 cenderung fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7 persen per tahun, dari Rp 52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp 68,7 triliun pada 2023.
Jika dilihat pada 2023, realisasi subsidi listrik cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya karena fungsi APBN sebagai shock absorber untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar Rupiah.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan Pemerintah," tertulis dalam dokumen tersebut.
Selain itu, cukup tingginya angka subsidi pada 2023 juga disebabkan komitmen pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi dengan mengembangkan pembangkit berbasis EBT serta mencapai target rasio elektrifikasi nasional.
ADVERTISEMENT