Pemerintah Beri Insentif Pajak, Impor LPG dan MRO Pesawat Bebas Bea Masuk

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk impor barang tertentu yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang berdampak pada meningkatnya biaya produksi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan dengan adanya insentif pajak tersebut, pemerintah berharap dunia usaha dapat menekan biaya operasional, meningkatkan efisiensi, serta menjaga daya saing di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” sebut Haryo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7).
Bagi industri MRO, fasilitas bea masuk 0 persen diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan maupun perbaikan pesawat. Insentif tersebut diharapkan mampu menurunkan biaya operasional perusahaan sehingga layanan MRO di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
Haryo melanjutkan, pemerintah juga membebaskan bea masuk atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya produksi industri petrokimia sehingga menghasilkan bahan baku dengan harga yang lebih efisien, yang pada akhirnya turut mendukung berbagai sektor industri yang menggunakan produk petrokimia.
Fasilitas tersebut diatur dalam PMK Nomor 50/2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan itu ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Adapun tata cara pemanfaatan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kriteria serta mekanisme pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang atau bahan khusus untuk kegiatan MRO.
Sementara itu, perusahaan industri petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen atas impor LPG ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas tarif bea masuk 0 persen melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
