Pemerintah Berpotensi Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen saat Tahun Politik

3 Mei 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, di Hotel Aryaduta, Rabu (3/5/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, di Hotel Aryaduta, Rabu (3/5/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal membeberkan ada kemungkinan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen di tahun politik.
ADVERTISEMENT
"(Tahun politik) pasti lah (PPN naik jadi pertimbangan). Tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," kata Yon kepada awak media di Hotel Arya Duta, Rabu (3/5).
Yon mengungkapkan, kebijakan kenaikan PPN sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
"Tapi di UU bunyinya paling lambat 1 Januari 2025. Kapan? itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan. Kita lihat situasinya," terang dia.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Meski demikian, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
ADVERTISEMENT
"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.
Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.
Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat (3) butir q.