Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Gunakan Truk ODOL

9 Mei 2025 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk ODOL di Pantura Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk ODOL di Pantura Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkap skema penegakan hukum kepada truk Over Dimension Over Load (ODOL) menuju Zero ODOL. Nantinya, usaha yang masih menggunakan truk ODOL dapat dicabut izin usahanya.
ADVERTISEMENT
Untuk truk ODOL yang mengangkut barang khusus, Dudy mengungkap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa melakukan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pencabutan izin usaha. Hal ini juga sudah didiskusikan bersama BKPM. Selain itu, pencabutan izin usaha juga dapat dilakukan pada truk ODOL yang mengangkut barang umum.
“Truk yang menghapus barang umum ada di pemerintah daerah. Terakhir pembicaraan dengan BKPM, pemerintah pusat bisa mengusulkan pencabutan izin usaha pemerintah daerah juga bisa mengusulkan pencabutan usaha,” kata Dudy saat makan malam bersama wartawan saat makan malam bersama wartawan di Restoran Aroem, Jakarta Pusat pada Kamis (8/5).
Dudy juga menegaskan, penegakan hukum untuk ODOL nantinya juga tidak sebatas untuk pengemudi melainkan hingga ke segmen hulu yakni pengusaha sebagai pengguna truk ODOL.
ADVERTISEMENT
“Biasanya pengguna, kalau yang tau apa yang dia perintahkan memiliki konsekuensi pidana atau pelanggaran dia harus bertanggung jawab. Dia sudah tau butuhnya 2 truk tapi udahlah bayar 1 truk, dia yang nyuruh, itu yang bisa berikan efek jera,” ujarnya.
Untuk rencana penerapan Zero ODOL pada tahun 2026, Dudy bilang hal ini memang harus dijalankan atas pertimbangan kepentingan nyawa manusia. Selain itu, Zero ODOL sejatinya sudah lama dicanangkan namun tak kunjung terimplementasi.
“Mestinya Zero ODOL 2023, ini sudah 2025 sepertinya sudah harus kita laksanakan dan pada kami ingin mengimbau kepada para pengguna jasa maupun pelaku usaha logistik supaya sudahlah ini sudah terlalu banyak korban jiwa yang terjadi, tidak bisa kita teruskan lagi, nyawa manusia terlalu berharga, kita enggak bisa mengutamakan numbers, enggak bisa lagi,” kata Dudy.
ADVERTISEMENT
Dudy tak memungkiri resistensi pasti terjadi dari para pengusaha. Beberapa keluhan mengenai potensi peningkatan inflasi jika Zero ODOL diterapkan juga sering diterima Kemenhub.
“Mau satu orang yang berakhir atau meninggal, itu enggak bisa kita bandingkan dengan inflasi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Riau dan Jawa Barat (Jabar) akan jadi daerah proyek percontohan atau pilot project untuk penanganan truk ODOL. Nantinya pada daerah tersebut penanganan truk ODOL akan dilakukan di sektor hulu.
Kemenhub akan melakukan penanganan dengan pencegahan truk ODOL masuk ke jalanan umum. Hal ini akan diimplementasikan lewat penimbangan bobot truk di kawasan-kawasan tertentu yang menjadi asal truk ODOL.
Terkait dua daerah yang akan menjadi pilot project penanganan truk ODOL, Dudy mengungkap kebijakan di dua daerah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat atas kerja sama dengan gubernur daerah terkait.
ADVERTISEMENT
“Harapan saya kalau pemda sudah mengusulkan tempat-tempatnya (tempat truk ODOL berasal), itu kalau pemda provinsi sudah mengerti mungkin Juni bisa mulai,” kata Dudy.
Menhub Dudy Purwagandhi. Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Soroti Gaji hingga Pelatihan Sopir Truk

Selain itu, Dudy juga menyoroti gaji sopir truk saat ini. Menurut Dudy, salah satu langkah penanganan truk ODOL adalah perbaikan standar gaji dan profesionalisme dari sopir truk ODOL. Dudy mendorong adanya standar gaji bagi sopir truk.
“Gaji pengemudi ini akan kami dorong, memang banyak pengemudi gajinya tidak sesuai standar gaji,” ujarnya.
Kemenhub juga akan melakukan pembahasan bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait. Unsur kompetensi sopir truk juga disebut Dudy punya peran penting untuk mengatasi truk ODOL.
Dudy juga sudah menyiapkan skema pelatihan bagi para sopir truk utamanya sopir truk barang umum. Hal ini karena banyaknya kecelakaan truk ODOL bukan disebabkan truk barang khusus seperti truk BBM melainkan diakibatkan oleh truk ODOL barang umum.
ADVERTISEMENT
“Saya minta kita membuka pelatihan, mungkin tidak semua pengemudi tapi melati trainer, nanti trainer inilah yang melatih pengemudi di setiap perusahaannya,” kata Dudy.
Kemenhub juga akan mengkoordinasikan penanganan ODOL ini dengan Kementerian Perdagangan, Kemenperin, dan Kementerian Pekerjaan Umum.