Pemerintah Buat Aturan Baru untuk Program Kartu Prakerja Gelombang 4

7 Agustus 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja mulai Sabtu besok, 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja bakal ditingkatkan jadi 800.000 orang.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan pembukaan pelatihan gelombang empat ini sempat tertunda lantaran manajemen pelaksana bersama dengan Komite Prakerja melakukan perbaikan tata kelola pelaksanaan program.
Adapun perbaikan tata kelola tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Menurut Rudy, Permenko 11/2020 ini memuat sejumlah perubahan dalam program kartu prakerja. Program yang semula hanya bertujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
ADVERTISEMENT
"Terdapat perubahan sejumlah peraturan lebih detail mengenai hal baru yang sebelumnya belum diatur atau kurang terasa akuntabilitasnya. Itu yang diatur dalam permenko baru. Pokok-pokok aturannya antara lain refocusing program kartu prakerja menjadi semi bansos. Ini belum diatur di dalam aturan yang lama," ungkap Rudy dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8).
Rudy menjelaskan, permenko ini memuat penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform. Kemudian, terdapat juga penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
Permenko baru ini juga memuat pembatasan biaya jasa yang dikenakan dari digital platform kepada lembaga pelatihan. Serta memuat penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Permenko 11 ini, kata Rudy, pemerintah memastikan bahwa program kartu prakerja akan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Kelompok yang diprioritaskan masuk dalam program kartu pra kerja yaitu masyarakat yang perekonomiannya terdampak COVID-19 dan belum menerima bansos. Apalagi saat ini jumlah pengangguran kian melonjak. Data Kemenaker menunjukkan korban PHK yang semula berjumlah 1,7 juta orang, kini naik menjadi 2,1 juta orang.
"Sebanyak 2,1 juta orang ini yang diprioritaskan masuk ke program kartu prakerja," ujarnya.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain itu, jika pada gelombang sebelumnya pengaturan pelatihan belum diatur secara detail, maka dalam Permenko 11 ini pengaturannya sudah diatur secara rinci. Antara lain, peserta wajib mengikuti pelatihan hingga selesai. Pelatihan juga wajib menyediakan ruang interaksi selama proses pembelajaran.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelatihan tidak boleh ditawarkan dalam sistem paket atau bundling," ujarnya.
Permenko ini juga memuat aturan batas atas pengenaan biaya jasa atau komisi dari platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal sebesar 15 persen.
Selanjutnya, dalam melakukan penilaian pelatihan, pemerintah akan melibatkan tim ahli. Sedangkan untuk mengevaluasi dampak Program Kartu Prakerja terhadap kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi penerima Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga telah merilis Survei Kebekerjaan pertama.
"Itu pokok-pokok yang kita masukkan di dalam Permenko 11 untuk pengaturan atau aturan pelaksanaan dari program kartu prakerja mulai batch empat ke depan. Setelah sementara waktu kita hentikan dari tanggal 28 Mei itu, kita akan melakukan pembukaan batch empat besok Sabtu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.