Pemerintah Buat Daftar Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Online

27 September 2023 20:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang barang impor di bawah Rp 1,5 juta dijual melalui e-commerce. Namun, nantinya terdapat pengecualian pada barang tertentu di bawah Rp 1,5 juta yang masih bisa dijual online.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 yang melarang barang di bawah USD 100 atau Rp 1,5 juta dijual di E-commerce. Namun ada barang di bawah Rp 1,5 juta yang masih diizinkan dan hal itu masuk ke dalam positive list.
"Akan dibahas lagi dengan teman-teman Kementerian Koperasi dan UKM. Sejauh ini belum ada," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kantor Kemendag, Rabu (27/9).
Dalam Permendag 31/2023, salah satu klausulnya adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib menerapkan harga barang minimum senilai USD 100 per unit pada sistem elektronik bagi pedagang yang menjual barang impor ke Indonesia.
Apabila mata uang harga barang tersebut berbeda, konversi dilakukan menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Isy menjelaskan, aturan turunan yang mengatur positive list itu akan dimuat dalam Keputusan Menteri Perdagangan. "Kalau keputusan menteri kan akan lebih cepat. Begitu disepakati antar kementerian lembaga, nanti akan segera terbit," pungkas Isy.