Pemerintah Buka Opsi Larang Impor Anggur Muscat Jika Terbukti Berbahaya

31 Oktober 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamentan Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamentan Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka kemungkinan melarang impor anggur muscat jika terbukti berbahaya bagi kesehatan. Keputusan ini akan menunggu hasil kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kandungan dalam buah impor tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nah kita lagi nunggu hasil dari BPOM ya untuk pengecekan ya. Intinya ya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang," kata Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Istana Negara, Kamis (31/10).
Sudaryono menyoroti produksi anggur lokal sangat terbatas dan hanya sebagian kecil masyarakat yang mengonsumsi buah tersebut.
"Anggur sebagian besar impor ya, kita kan juga produksi anggur enggak terlalu besar dan sangat minim lah saya kira produksi anggur. Dan rakyat kita kan yang makan anggur kan hanya sebagian kelompok, ya kan rakyat biasa kan biasa nggak makan anggur ya," ungkap Sudaryono.
Anggur Shine Muscat yang dijual di Pasar Badung dan di penjual buah pinggir jalan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam upaya menekan impor, Kementerian Pertanian berkomitmen meningkatkan produksi buah-buahan dalam negeri, termasuk anggur. Langkah itu bisa melalui pengembangan teknologi pertanian yang lebih maju.
ADVERTISEMENT
"Arahan bapak presiden adalah mengurangi impor dan kita naikkan ekspor kita. Jadi apa yang bisa diproduksi dalam negeri kita maksimalkan kalau itu bisa diproduksi," jelas Sudaryono.
Kementerian Pertanian berperan dalam memberikan rekomendasi terkait larangan impor bahan pangan, termasuk buah-buahan. Namun, keputusan akhir ada di tangan Kementerian Perdagangan.
"Rekomendasinya dari Kementerian Pertanian. Tapi kan yang punya SPI namanya perintah ekspor atau impor itu adanya di perdagangan. Tapi kita duluan kita ada rekomendasi biasanya rekomendasi kita dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," tutur Sudaryono.