Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, menuturkan untuk menetapkan status PSN, sebuah proyek harus diusulkan terlebih dahulu.
Saat ini, proyek CCUS yang menjadi PSN adalah proyek lanjutan BP Tangguh di Tangguh Train 3, Ubadari CCUS (UCC). Proyek ini diharapkan memproduksi gas 476 MMSCFD dan potensi CCS berkapasitas 1,8 gigaton dengan investasi USD 4 miliar.
"Bisa saja, kalau PSN kan nanti diusulkan. Kalau yang saat ini yang PSN itu yang di Tangguh," ungkap Noor Arifin saat ditemui di sela-sela acara IPA Convex ke-48, Rabu (15/5).
Meski begitu, Noor Arifin belum bisa memastikan berapa banyak proyek CCS/CCUS yang akan atau sudah diusulkan menjadi PSN. Dia menyebutkan, pemerintah akan memberikan perhatian lebih jika proyeknya berstatus PSN.
ADVERTISEMENT
"Belum tahu, nanti dibahas dulu. Ini mau jadi project usulan, perlu PSN tidak. PSN kan ada konsekuensi semisal penyediaan tanah yang diberi perhatian khusus dibanding project non-PSN," ujarnya.
Dalam pemaparannya di plenary session IPA Convex ke-48 hari ini, Noor Arifin mengatakan saat ini Indonesia memiliki 15 proyek CCS/CCUS yang masih dalam tahap studi.
Sementara 4 proyek di antaranya sudah memasuki tahap rencana pengembangan (plan of development/PoD), yaitu Sakakemang CCS, Abadi Masela CCS, Tangguh CCS (UCC), dan Sukowati CCUS.
"Kita punya potensi 570 gigaton, untuk reservoir minyak dan gas sekitar 4-5 gigaton, dan sisanya saline aquifer. Kami sudah memiliki 15 proyek," katanya.
Saat ini, kata Noor Arifin, pemerintah sedang mengebut pengesahan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Dia mengatakan, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang memfasilitasi kegiatan CCS di wilayah kerja migas. Sementara aturan turunan untuk kegiatan CCS di luar wilayah kerja migas ditargetkan rampung 2-3 bulan lagi.
ADVERTISEMENT
"Harapan Pak Menteri (ESDM) 2-3 bulan selesai, tapi kita lihat dinamikanya karena tidak hanya ESDM dan Kemenko Marves, harmonisasi lintas kementerian, di situ kita belum tahu dinamikanya," pungkas Noor Arifin.