Pemerintah Buka Peluang Subsidi LPG 3 Kg Disalurkan Tunai ke Konsumen

16 Januari 2024 20:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka peluang mengubah mekanisme subsidi energi LPG 3 kg, dari berbasis ke komoditas menjadi langsung ke penerima melalui bantuan tunai.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah berkomitmen melanjutkan subsidi tepat sasaran dari komoditas menjadi penerima.
Langkah ini dimulai dengan pengetatan pembeli LPG 3 kg melalui pendaftaran KTP di pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) mulai 1 Januari 2024. Pendaftar baru 31,5 juta NIK dari seharusnya 189 juta NIK berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Nantinya kalau ini sudah selesai, sudah establish, apa yang ditanyakan tadi mengenai subsidi langsung ke orang berupa tunai itu bisa dijalankan, jadi subsidinya langsung," ungkap Tutuka saat konferensi pers, Selasa (16/1).
Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina
Tutuka menginginkan masyarakat bisa paham dan beradaptasi dengan mekanisme subsidi LPG 3 kg terbaru ini. Dengan subsidi yang semakin tepat sasaran, diharapkan konsumsi LPG yang masih bergantung pada impor ini bisa berkurang.
ADVERTISEMENT
"Ini juga kalau kami lihat kalau bisa lebih tepat sasaran dan bisa lebih menurunkan konsumsi LPG," ujar Tutuka.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi, menambahkan terkait subsidi LPG 3 kg berbasis orang ini bergantung kepada keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan Nota Keuangan.
Baik di tahun 2023 maupun 2024, Mustika memastikan subsidi LPG 3 kg masih disalurkan berbasis komoditas. Sementara kebijakan transformasi subsidi energi menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap.
"Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, kemudian infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya," terang Mustika.
Selain itu, Mustika menjelaskan dasar lain yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan kebijakan subsidi LPG 3 kg adalah laporan dari Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR pada 19 September 2023.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan penggunaan LPG 3 kg berbasis teknologi, dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina melalui web," tutur Mustika.