Pemerintah Cari Cara Selamatkan 7,1 Juta Hektare Sawah

16 Oktober 2019 18:55 WIB
clock
Diperbarui 29 Oktober 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Kementerian ATR/BPN, ilustrasi lahan sawah di Indonesia Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
com-Kementerian ATR/BPN, ilustrasi lahan sawah di Indonesia Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini masih merampungkan pemetaan sawah. Peta ini nantinya akan mengendalikan alih fungsi sawah yang semakin marak dalam beberapa waktu belakangan.
ADVERTISEMENT
"Rapatnya tentang implementasi atau mempersiapkan tindak lanjut dari Perpres tentang penyelamatan lahan sawah. Perpres sudah keluar dari bulan lalu, memerintahkan sekian menteri untuk mengambil tindakan dalam rangka pengendalian lahan sawah," ujar Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/10).
Berdasarkan data Kementerian ATR, saat ini ada sekitar 7,1 juta hektare (ha) lahan sawah di seluruh Indonesia. Namun, lahan tersebut berpotensi alih fungsi jadi perumahan atau properti jika tak ada aturan yang yang melindungi.
Ilustrasi lahan basah. Foto: Pixabay
"Pembagian tugas, kalau ATR tentang tata ruang dan menjamin Perpres ini akan tertuang dalam aturan yang jelas. Kementan tentu sesuai dengan tupoksi masing-masing. Lahan sawah 7,1 juta hektare tapi nanti harus diverifikasi lebih lanjut lagi dan mana yang harus diselamatkan, lahan sawah yang tidak boleh dikonversikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sofyan menambahkan, ada empat langkah yang akan dilakukan pemerintah ke depan agar lahan sawah tak beralih fungsi. Pertama, pemeriksaan peta sawah yang telah dibuat dengan kondisi di lapangan. Kedua, pihaknya akan mendata sawah mana yang masih memungkinkan untuk diselamatkan.
"Ketiga, masalah insentif, karena akan kita kunci tanah orang tidak boleh dialihkan. Terakhir, tentang bagaimana persaingan antara tanaman pangan dan industri, harus ada rule based tapi ini baru rapat pertama untuk melaksanakan Perpres," tambahnya.