Pemerintah Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Rp 29,97 T per 31 Oktober 2024

13 November 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah mencatat pemasukan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun per 31 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,7 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,8 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,7 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,5 triliun.
Di samping itu, sampai dengan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk 15 penunjukan pemungut PPN PMSE dan tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober.
"Penunjukan di bulan Oktober 2024 yaitu FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited," tulis Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang diterima kumparanBISNIS, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Kemudian, pembetulan di bulan Oktober 2024, yakni NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
kumparanBISNIS mencatat, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun.
Dwi Astuti menambahkan, penerimaan pajak kripto juga telah terkumpul sebesar Rp 942,8 miliar sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan itu berasal dari Rp 246,4 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,8 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 475,6 miliar penerimaan 2024.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,5 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,3 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," jelas ia.
Lebih lanjut, pajak fintech alias 2P lending pun telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,3 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Sampai Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,5 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP itu bersumber dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,03 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 172,6 miliar dan PPN sebesar Rp 2,3 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutup Dwi.